Ratusan
warga dari lingkungan 3 Dusun Pacitan Desa/Kecamatan Ngunut, mengepung kantir
Pemkab yang berada dijalan Akhmad Yani TimurTulungagung. Mereka, mendesak
pemerintah agar segera menutup pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan
bulk LPG (SPPBE) milik PT. Gangsar Sentosa Petroleum yang berlokasi
dilingkungan 3 Ngunut. Desakan itu, didasari proses perizinan pendirian SPPBE
diduga dengan cara memalsukan tanda tangan warga. Selain itu, mereka menilai
pendirian SPPBE ditengarai sangat bertentangan dengan standart keamanan yang
ditetapkan oleh PT. Pertamina karena berlokasi dikawasan padat penduduk dan
padat industry kecil.
Warga
juga menduga pengurusan ijin pendirian SPPBE syarat dengan KKN mengingat aturan
yang telah ditetapkan pemerintah tidak dihiraukan oleh PT. Gangsar Sentosa
Petroleum. Menurut warga, mereka sudah melakukan demo untuk menolak pendirian
SPPBE tersebut dan nyatanya aksi penolakan yang disampaikan tidak direspon pemilik
SPPBE dan Pemkap Tulungagung.
Selain
itu, warga juga merasa tidak pernah dimintai ijin pembangunan SPPBE ini. Mereka
mengaku hanya dimintai tanda tangan di atas kertas kosong yang diberi materai
dengan alasan untuk pembuatan pagar pambatas. Warga lainnya nustru mengatakan
bahwa sebagian warga telah bertemu dengan pihak BPPT sebagai pemberi ijin. Dari
pertemuan itu terungkap semakin jelas dugaan penyimpangan yang dilakukan PT.
Gangsar Sentosa Petroleum dalam mendirikan SPPBE.
BPPT
mengharuskan atau menetapkan bahwa dalam perijinan HO sebagai salah satu syarat
pendirian harus menggunakan FOAM dari BPPT. Nyatanya pemilik meminta warga
menandatangani kertas kosong. Selain itu, ada hal yang mengganjal lainnya yaitu
pihak BPPT menerima bukti tanda tangan persetujuan warga sebagai persyaratan
pengurusan ijin diatas kertas FOAM yang dikeluarkan BPPT.
Pembangunan
SPPBE oleh PT. Gangsar Sentosa Petroleum yang dimiliki oleh H.Sutrimo memang
menimbulkan tanda Tanya warga masyarakat Tulungagung, khususnya warga Kelurahan
Ngunut. Sebab, meski tempat yang digunakan untuk pembangunan SPPBE ini, tidak
memenuhi kriteria aturan umum mengenai lokasi/penempatan, intensitas dan tata
massa bangunan yang diwajibkan Pertamina. Namun, tetap saja SPPBE diijinkan
untuk berdiri hingga saat ini.
Gambar saat warga demo di depan pembangunan SPPBE
Gambar saat warga demo di depan Kantor Kabupaten Tulungagung

Tidak ada komentar:
Posting Komentar