Sabtu, 20 Juni 2015

Warga Ngunut Tolak Pembangunan SPPBE PT.Gangsar Sentosa Petroleum



Ratusan warga dari lingkungan 3 Dusun Pacitan Desa/Kecamatan Ngunut, mengepung kantir Pemkab yang berada dijalan Akhmad Yani TimurTulungagung. Mereka, mendesak pemerintah agar segera menutup pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk LPG (SPPBE) milik PT. Gangsar Sentosa Petroleum yang berlokasi dilingkungan 3 Ngunut. Desakan itu, didasari proses perizinan pendirian SPPBE diduga dengan cara memalsukan tanda tangan warga. Selain itu, mereka menilai pendirian SPPBE ditengarai sangat bertentangan dengan standart keamanan yang ditetapkan oleh PT. Pertamina karena berlokasi dikawasan padat penduduk dan padat industry kecil.
Warga juga menduga pengurusan ijin pendirian SPPBE syarat dengan KKN mengingat aturan yang telah ditetapkan pemerintah tidak dihiraukan oleh PT. Gangsar Sentosa Petroleum. Menurut warga, mereka sudah melakukan demo untuk menolak pendirian SPPBE tersebut dan nyatanya aksi penolakan yang disampaikan tidak direspon pemilik SPPBE dan Pemkap Tulungagung.
Selain itu, warga juga merasa tidak pernah dimintai ijin pembangunan SPPBE ini. Mereka mengaku hanya dimintai tanda tangan di atas kertas kosong yang diberi materai dengan alasan untuk pembuatan pagar pambatas. Warga lainnya nustru mengatakan bahwa sebagian warga telah bertemu dengan pihak BPPT sebagai pemberi ijin. Dari pertemuan itu terungkap semakin jelas dugaan penyimpangan yang dilakukan PT. Gangsar Sentosa Petroleum dalam mendirikan SPPBE.
BPPT mengharuskan atau menetapkan bahwa dalam perijinan HO sebagai salah satu syarat pendirian harus menggunakan FOAM dari BPPT. Nyatanya pemilik meminta warga menandatangani kertas kosong. Selain itu, ada hal yang mengganjal lainnya yaitu pihak BPPT menerima bukti tanda tangan persetujuan warga sebagai persyaratan pengurusan ijin diatas kertas FOAM yang dikeluarkan BPPT.
Pembangunan SPPBE oleh PT. Gangsar Sentosa Petroleum yang dimiliki oleh H.Sutrimo memang menimbulkan tanda Tanya warga masyarakat Tulungagung, khususnya warga Kelurahan Ngunut. Sebab, meski tempat yang digunakan untuk pembangunan SPPBE ini, tidak memenuhi kriteria aturan umum mengenai lokasi/penempatan, intensitas dan tata massa bangunan yang diwajibkan Pertamina. Namun, tetap saja SPPBE diijinkan untuk berdiri hingga saat ini. 
Gambar saat warga demo di depan pembangunan SPPBE  
                                 Gambar saat warga demo di depan Kantor Kabupaten Tulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar